Tiang Listrik PLN di Lahan Pribadi, Warga Sagulung Tuntut Kepastian Hukum Tiang Listrik PLN di Lahan Pribadi, Warga Sagulung Tuntut Kepastian Hukum

Tiang Listrik PLN di Lahan Pribadi, Warga Sagulung Tuntut Kepastian Hukum

Tiang Listrik PLN di Lahan Pribadi, Warga Sagulung Tuntut Kepastian Hukum. (Foto : dok/Sg/ist)

SMSNEWS.id | Batam – Pemasangan tiang listrik milik PLN Batam di lahan M.B, warga Kavling Bukit Melati, menuai protes. Tiang berdiri tepat di kavling rumahnya tanpa persetujuan, membuat M.B tak bisa leluasa membangun.

Menurut UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 30 ayat (1), PLN memang berwenang memanfaatkan lahan demi kepentingan umum. Namun undang-undang tersebut mewajibkan pemberian ganti rugi atau kompensasi yang layak. Ketentuan ini diperkuat oleh UUPA 1960 yang melindungi hak kepemilikan.

M.B mengaku tidak mampu menanggung biaya pemindahan tiang jika harus mengajukan permohonan sendiri. Ia meminta media menyampaikan keberatan kepada PLN karena merasa “orang kecil” yang tak kuasa menghadapi perusahaan besar.

“Saya jadi susah membangun atau merenovasi rumah. Tolong sampaikan keberatan saya ke PLN, saya orang kecil dan tidak mampu,” ujar M.B kepada awak media, Sabtu (27/9/25).

Hingga kini PLN Batam belum dapat dikonfirmasi, M.B menyampaikan kritik bahwa prosedur dan hak pemilik tanah diabaikan. Publik menuntut transparansi dan kepastian hukum agar praktik serupa tak terus berulang. (Sg)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama