Kasus Aset 8.000 Hektare PTPN I, Kejati Sumut Periksa Ashari Tambunan: Penyidikan Mengarah ke Jaringan Lebih Luas Kasus Aset 8.000 Hektare PTPN I, Kejati Sumut Periksa Ashari Tambunan: Penyidikan Mengarah ke Jaringan Lebih Luas

Kasus Aset 8.000 Hektare PTPN I, Kejati Sumut Periksa Ashari Tambunan: Penyidikan Mengarah ke Jaringan Lebih Luas

Kasus Aset 8.000 Hektare PTPN I, Kejati Sumut Periksa Ashari Tambunan: Penyidikan Mengarah ke Jaringan Lebih Luas. (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Medan — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I terus melebar. Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Anggota DPR RI Ashari Tambunan, yang juga mantan Bupati Deliserdang dua periode, sebagai saksi dalam perkara tersebut, Kamis (30/10/25).

Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan besar dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land yang melibatkan aset perkebunan milik negara seluas 8.077 hektare. Lahan tersebut diketahui berada dalam wilayah administratif Kabupaten Deliserdang, yang saat itu masih berada di bawah kepemimpinan Ashari.

Plh. Asintel Kejati Sumut, Bani Ginting, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga siang dan berjalan lancar,” jelas Bani kepada wartawan.

Ashari disebut hadir sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB, tanpa didampingi penasihat hukum. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aspek kebijakan tata ruang wilayah dan persetujuan penggunaan lahan saat pengalihan aset berlangsung.

Kejati Sumut menegaskan penyidik masih menelusuri alur hukum dan administrasi yang memungkinkan aset perkebunan negara bisa berpindah tangan melalui KSO tersebut.

“Penyidikan masih terus berjalan dan sangat terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” tegas Bani.

Hingga saat ini, tiga tersangka telah ditahan dalam perkara tersebut, yakni:

• Askani, mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut,

• A. Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Deliserdang,

• Iman Subekti, Direktur PT NDP.

Kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu skandal agraria terbesar di Sumatera Utara dalam dekade terakhir, mengingat luasnya lahan yang diduga diselewengkan dan nilai ekonominya yang mencapai triliunan rupiah.

Publik kini menanti langkah Kejati Sumut berikutnya, apakah pemeriksaan terhadap Ashari akan membuka babak baru pengungkapan kasus ini — atau justru berhenti di lingkaran birokrasi menengah. (Gomal)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama