Forkopimda Batam Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan Forkopimda Batam Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan

Forkopimda Batam Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan

Penggalan surat edaran bagian bawah surat. (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Batam – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam menetapkan pembatasan jam operasional dan penutupan sementara sejumlah usaha hiburan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan bersama oleh Pemerintah Kota Batam, DPRD Kota Batam, Kodim 0316/Batam dan Polresta Barelang tertanggal 9 Februari 2026, sebagai langkah menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Dalam surat itu disebutkan, usaha hiburan seperti diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, arena permainan, panti pijat/massage dan spa, termasuk fasilitas hotel, wajib menghentikan operasional pada momen-momen tertentu di bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Penutupan dilakukan selama tiga hari pada awal Ramadan, tiga hari saat peringatan Nuzulul Qur’an, serta tiga hari menjelang dan setelah Idul Fitri 1447 H.

Selain hari-hari tersebut, tempat hiburan hanya boleh beroperasi terbatas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Tak hanya itu, restoran dan rumah makan juga diwajibkan memasang tirai penutup pada siang hari selama bulan Ramadan guna menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Tim Terpadu Pengawasan akan turun melakukan pemantauan dan penindakan. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pembekuan izin usaha.

Kebijakan ini menjadi komitmen bersama pemerintah dan unsur Forkopimda Batam dalam menciptakan suasana yang aman, tertib dan kondusif selama Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah di Kota Batam. (John)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama