![]() |
| Modus Pinjam HP, Pria 26 Tahun Berakhir di Sel Polres Labuhanbatu. (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Labuhanbatu - Aksi dugaan penipuan dengan modus meminjam telepon seluler kembali terjadi di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Seorang pria berinisial MI (26) harus berurusan dengan hukum setelah diduga membawa kabur ponsel milik seorang pelajar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/3/26). Saat itu, korban berinisial RBT (16) tengah berada di kawasan Kota Rantauprapat ketika dihampiri oleh pelaku. Keduanya sempat berbincang santai sebelum pelaku mengutarakan niatnya untuk meminjam ponsel dengan alasan hendak menelepon keluarga.
Merasa tidak curiga, korban menyerahkan ponselnya. Namun setelah menerima barang tersebut, pelaku justru meninggalkan lokasi dan tidak kembali lagi. Upaya korban menunggu pun sia-sia.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian itu kepada keluarganya. Laporan resmi kemudian dibuat ke Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, pelaku berhasil diamankan pada Senin (2/3/26) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Rantauprapat.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah meminjam dan tidak mengembalikan ponsel milik korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, MI kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam KUHP dan terancam hukuman pidana.
Korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000. Kepolisian pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa, serta tidak mudah meminjamkan barang berharga kepada orang yang belum dikenal dengan baik. (Gomal)
Editor: Red

