Dugaan Mafia BBM di Batam, Negara Jangan Kalah Dugaan Mafia BBM di Batam, Negara Jangan Kalah

Dugaan Mafia BBM di Batam, Negara Jangan Kalah

Dugaan Mafia BBM di Batam, Negara Jangan Kalah. (Foto; dok/Tim/ist)

Dugaan Pelabuhan Tikus Dapur 12 Mengemuka, Negara Diuji Berantas Mafia BBM

SMSNEWS.id | Batam – Mencuatnya dugaan aktivitas pelabuhan tikus dan distribusi ilegal BBM jenis solar di kawasan Dapur 12, Kota Batam, kembali menguji keseriusan negara dalam memberantas praktik mafia energi dan penyelundupan yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat.

Lokasi yang disebut berada di samping PT CIH Indonesia itu menjadi perhatian setelah sejumlah laporan media mengungkap adanya aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka. Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar yang layak dijawab oleh seluruh institusi pengawas dan penegak hukum: mengapa aktivitas yang diduga berlangsung berulang itu tidak segera terdeteksi dan ditindak?

Sorotan publik terhadap persoalan ini semakin menguat karena dugaan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan distribusi BBM ilegal, tetapi juga menyangkut keberadaan jalur tidak resmi yang berpotensi digunakan untuk aktivitas penyelundupan.

Advokat dan Praktisi Hukum Nasional, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh institusi negara.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka dampaknya jauh lebih besar dibanding sekadar pelanggaran administratif. Negara berpotensi mengalami kerugian ekonomi, sementara tata niaga BBM nasional dapat terganggu akibat praktik distribusi yang tidak sesuai ketentuan.

"Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM maupun jaringan penyelundupan. Jika benar terjadi, maka ini merupakan ancaman terhadap tata kelola distribusi energi dan penegakan hukum itu sendiri," kata Rikha.

Ia menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi selama ini menjadi salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat secara langsung. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu justru berpotensi disalahgunakan demi keuntungan kelompok tertentu.

Di sisi lain, dugaan keberadaan pelabuhan tikus juga tidak bisa dipandang remeh. Jalur masuk dan keluar barang di luar mekanisme resmi berpotensi menjadi celah berbagai tindak pidana ekonomi, mulai dari penyelundupan hingga penghindaran kewajiban negara.

Rikha menjelaskan, apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar. Mulai dari Undang-Undang Migas, KUHP Nasional, hingga Undang-Undang Kepabeanan.

Karena itu, ia meminta aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan di permukaan, melainkan mengusut secara menyeluruh seluruh rantai aktivitas yang diduga terjadi.

Menurutnya, penegakan hukum yang hanya menyasar pekerja lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan. Aparat harus mampu menelusuri aliran distribusi, sumber pasokan, jaringan bisnis, hingga kemungkinan adanya pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut.

"Jangan sampai hukum hanya menyentuh pelaku kecil, sementara aktor utama tidak tersentuh. Jika ada pemodal, pengendali jaringan atau pihak yang memberikan perlindungan, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.

Rikha juga mendesak Bareskrim Polri, Polda Kepri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Kejaksaan dan PPNS untuk bekerja secara terpadu guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana negara hadir dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.

"Jika dugaan tersebut benar, maka tidak boleh ada ruang kompromi. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat. Negara harus menunjukkan bahwa hukum masih menjadi panglima," pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, tim media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Tim/*)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama