![]() |
| Dari Ombudsman ke Komisi Kejaksaan, Pengawalan Kasus 27 PSW Kepri Makin Meluas. (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Jakarta — Belum berhenti di Ombudsman RI dan Wakil Presiden RI, pengawalan perkara yang melibatkan 27 anggota Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) asal Kota Tanjungpinang kembali bergeser ke lembaga pengawasan penegakan hukum.
Kali ini, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) diminta ikut mengawasi proses pra-penuntutan perkara yang berawal dari laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana tiket perjalanan kontingen.
Langkah tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah sehari sebelumnya, 1 Oktober 2026, kuasa hukum 27 anggota PSW Kepri juga membawa persoalan tersebut ke Ombudsman RI dan Wakil Presiden RI.
Permintaan pengawasan kepada KKRI disampaikan melalui siaran pers Kantor Hukum CHENO LAW FIRM Nomor 060/PRESS-RELEASE/CHENO-LF/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026, yang diterima redaksi media ini pada Jumat (2/10/2026).
Dalam siaran pers itu, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., selaku Advokat dan Kuasa Hukum 27 anggota kontingen, disebut telah mengajukan Surat Permohonan Pengawasan, Pemantauan, dan Pengawalan Proses Pra-Penuntutan atau P-19 kepada Komisi Kejaksaan RI.
Perkara Masuk Babak Pra-Penuntutan
Perkara tersebut memiliki titik awal pada Laporan Polisi Nomor LP/B/69/VI/2026/SPKT/POLDAKEPULAUANRIAU tertanggal 23 Juni 2026.
Menurut siaran pers CHENO LAW FIRM, laporan tersebut ditangani Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Kepri dan menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Kuasa hukum menyatakan dugaan perkara tersebut berkaitan dengan dana tiket perjalanan Kontingen Pesparawi Kepri dan mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil terhadap 27 anggota kontingen.
Perkembangan penting kemudian terjadi pada tahap pemeriksaan berkas.
Berdasarkan informasi yang disampaikan CHENO LAW FIRM, berkas perkara Tahap I telah dikembalikan oleh Jaksa Peneliti Kejati Kepri kepada Penyidik Polda Kepri dengan status P-19.
Kondisi tersebut membuat perkara kini berada dalam fase pra-penuntutan, yakni tahap ketika penyidik dan jaksa masih melakukan koordinasi mengenai kelengkapan berkas sebelum perkara dapat bergerak ke tahap selanjutnya.
Bagi kuasa hukum, fase inilah yang dinilai membutuhkan pengawasan.
Khawatir Proses Berlarut
Reno Maratur Munthe meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan pengawasan agar proses pemenuhan petunjuk P-19 berlangsung secara terukur dan tidak menimbulkan keterlambatan.
Dalam pernyataannya sebagaimana dikutip dalam siaran pers, kuasa hukum menyoroti pentingnya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Ia juga meminta agar pengembalian berkas perkara tidak berujung pada proses berulang yang dalam istilah yang digunakan kuasa hukum disebut sebagai “bolak-balik berkas”.
Kuasa hukum meminta Jaksa Peneliti memberikan petunjuk yang tegas, spesifik dan terukur kepada penyidik serta melakukan koordinasi secara proaktif sehingga berkas dapat segera dinyatakan lengkap atau P-21.
Di titik ini, pengawasan yang diminta kuasa hukum bukan semata-mata diarahkan kepada hasil akhir perkara, tetapi terutama kepada bagaimana proses pra-penuntutan tersebut berlangsung.
Empat Permintaan kepada Komisi Kejaksaan
Dalam surat permohonan bernomor 058/PERM/P/CHENO-LF/IX/2026, kuasa hukum mencantumkan empat poin utama.
Pertama, meminta KKRI menerima dan menindaklanjuti permohonan pengawasan pra-penuntutan demi kepentingan hukum 27 anggota kontingen PSW Kepri.
Kedua, meminta pengawasan serta pemantauan khusus terhadap kinerja Jaksa Peneliti Kejati Kepri agar bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.
Ketiga, meminta KKRI mendorong koordinasi efektif antara Jaksa Peneliti Kejati Kepri dan Penyidik Polda Kepri untuk mempercepat pemenuhan petunjuk P-19 hingga perkara dapat memasuki P-21 dan kemudian Tahap II.
Keempat, meminta pencegahan terhadap undue delay atau hambatan birokrasi penuntutan yang menurut pihak kuasa hukum dapat merugikan hak-hak hukum para korban.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Jaksa Agung RI, Jamwas dan Jampidum Kejaksaan Agung RI, Kajati Kepri serta Ketua Kompolnas RI.
Satu Perkara, Banyak Pintu Pengawasan
Jika ditarik ke belakang, permintaan pengawasan kepada KKRI merupakan bagian dari rangkaian panjang pengawalan perkara 27 anggota PSW Kepri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kuasa hukum telah menempuh berbagai jalur untuk meminta perhatian, pengawasan maupun penanganan terhadap persoalan yang mereka laporkan.
Pada September 2026, jalur pengaduan diarahkan kepada DPR RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Presiden RI, KPK, Itwasum Polri hingga Kompolnas.
Dalam perkembangan berikutnya, kuasa hukum menyebut berkas perkara telah dikembalikan Kejati Kepri kepada penyidik Polda Kepri dengan petunjuk P-19.
Pada 28 September 2026, kuasa hukum juga menjalani pemeriksaan sekitar lima jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri dan menyerahkan bukti tambahan.
Kemudian pada 1 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan media ini, kuasa hukum kembali memperluas jalur pengawasan dengan menyerahkan pengaduan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI serta permohonan atensi khusus kepada Wakil Presiden RI.
Belum berselang sehari, pada 2 Oktober 2026, giliran Komisi Kejaksaan RI yang diminta mengawasi proses pra-penuntutan.
Dengan demikian, perkara ini kini tidak hanya mendapatkan perhatian dari jalur penyidikan, tetapi juga dari sejumlah lembaga yang memiliki fungsi pengawasan maupun penerimaan pengaduan.
Eskalasi Pengaduan Tak Menggantikan Proses Pembuktian
Meluasnya pengaduan kepada berbagai lembaga tentu menjadi bagian penting dari dinamika perkara. Namun, banyaknya lembaga yang menerima laporan tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran seluruh tuduhan yang disampaikan.
Perlu dibedakan antara pengaduan, dugaan, proses penyidikan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan.
Dalam perkara ini, berdasarkan siaran pers terbaru, posisi berkas masih berada pada tahap P-19 setelah dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik.
Dengan demikian, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah terbukti.
Demikian pula, permintaan kuasa hukum agar perkara didorong menuju P-21 merupakan bagian dari permohonan mereka kepada lembaga pengawasan, bukan merupakan keputusan bahwa berkas perkara telah lengkap.
Keputusan mengenai kelengkapan berkas dan tahapan hukum selanjutnya tetap berada dalam mekanisme kewenangan penyidik dan penuntut umum.
Menunggu Respons Lembaga yang Diminta Mengawasi
Perkembangan ini sekaligus menempatkan Komisi Kejaksaan RI pada posisi penting sebagaimana diminta oleh pihak kuasa hukum.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana permohonan tersebut ditindaklanjuti, bentuk pengawasan seperti apa yang dilakukan apabila permohonan diterima, serta bagaimana koordinasi antara jaksa peneliti dengan penyidik berlangsung dalam pemenuhan petunjuk P-19.
Pada sisi lain, perkembangan perkara juga masih menunggu proses penyidikan dan penelitian berkas lebih lanjut.
Bagi 27 anggota kontingen yang diwakili CHENO LAW FIRM, pengawasan diminta agar proses hukum tidak berhenti dalam ketidakpastian.
Sementara bagi aparat penegak hukum, seluruh proses tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum acara dan kewenangan masing-masing lembaga.
Dengan masuknya permohonan pengawasan kepada KKRI, rangkaian pengawalan perkara ini kembali memperlihatkan eskalasi dari satu lembaga ke lembaga lainnya.
Namun pada akhirnya, substansi perkara tetap akan ditentukan oleh proses pemeriksaan, kecukupan alat bukti dan keputusan hukum dari lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya mengonfirmasi Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Komisi Kejaksaan RI, Ombudsman RI, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, LPPD Kepri, pihak panitia pemberangkatan serta para pihak terkait lainnya mengenai perkembangan dan substansi persoalan tersebut.
Apabila terdapat informasi yang dianggap keliru, tidak lengkap, atau memerlukan penjelasan lebih lanjut, media ini membuka ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sebagai bagian dari komitmen menjaga keberimbangan, akurasi dan independensi pemberitaan. (John)
Editor: Red

