Represifitas Ditpam BP Batam: Akademisi Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis Represifitas Ditpam BP Batam: Akademisi Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis

Represifitas Ditpam BP Batam: Akademisi Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis

Tangkapan layar video penangkapan paksa terhadap mahasiswa di Balairung Sari BP Batam. (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Batam – Penangkapan paksa dua mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (Unrika) oleh pegawai Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam saat forum konsultasi publik revisi PP No. 46 Tahun 2007 memicu kecaman keras. Tindakan aparat ini dinilai bukan sekadar pelanggaran etika demokrasi, melainkan berpotensi masuk ranah kriminalisasi aktivis.

Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., Akademisi Hukum Unrika, menegaskan bahwa tindakan menyeret paksa peserta forum tanpa prosedur hukum adalah bentuk perampasan kemerdekaan.

“Pasal 333 KUHP sudah jelas: siapa pun yang secara melawan hukum merampas kebebasan orang lain dapat dipidana. Aparat tidak boleh berlindung di balik seragam untuk meniadakan prosedur hukum,” ujarnya.

Aparat Melampaui Batas

Alwan menilai, aparat Ditpam BP Batam telah bertindak melampaui batas. Alih-alih menjaga ketertiban forum publik, mereka justru mencederai konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat.

“Jika mahasiswa dikriminalisasi hanya karena kritik, maka itu adalah abuse of power. Negara tidak boleh menggunakan hukum sebagai alat represi,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan aparat tanpa surat perintah resmi tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi menjerumuskan institusi BP Batam ke dalam pertanggungjawaban hukum dan moral.

Dari Konflik Rempang ke Ancaman Konflik Baru

Di sisi lain, mahasiswa yang ditangkap, Jamaluddin, mengingatkan bahwa revisi PP No. 46/2007 justru akan membuka babak baru konflik agraria.

“Rempang–Galang sudah cukup menjadi bukti kegagalan BP Batam. Alih-alih menyelesaikan konflik lama, mereka justru ingin memperluas wilayah kerja. Ini bukan solusi, melainkan sumber masalah baru,” kecamnya.

Ia bahkan menuding revisi PP hanya menjadi alat untuk memperbesar pungutan dari investor, sementara masyarakat lokal dikorbankan.

Ancaman Demokrasi

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah forum konsultasi publik benar-benar wadah partisipasi, atau sekadar formalitas untuk melegitimasi keputusan yang sudah disiapkan?

Alwan mengingatkan, tindakan represif seperti ini adalah sinyal bahaya bagi demokrasi lokal.

“Hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan membungkamnya. Jika kritik mahasiswa dijawab dengan kekerasan, maka kita sedang menuju pada praktik negara otoriter,” katanya menutup pernyataan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam guna mendapatkan keterangan resmi terkait peristiwa penangkapan paksa terhadap mahasiswa tersebut. (*/Red)

Editor : John

Lebih baru Lebih lama