![]() |
| Operasi SAR Maksimal 7 Hari, Basarnas Tegakkan Prosedur Ketat di Area Bencana. (Foto : dok/ist) |
SMSNEWS.id | Jakarta - Basarnas memastikan bahwa setiap operasi pencarian dan pertolongan pada kejadian bencana alam memiliki batas waktu operasional yang jelas. Hal ini sebagai langkah disiplin prosedural dalam menjaga efektivitas dan keselamatan semua pihak yang terlibat.
Dalam Peraturan Kepala Basarnas No. 2 Tahun 2025, disebutkan bahwa operasi SAR dilaksanakan selama 7 hari sejak misi dimulai. Pengaturan ini merupakan standar internasional yang telah disesuaikan dengan kondisi geografis Indonesia yang rentan bencana.
Selama periode tersebut, efektivitas operasi terus divalidasi melalui debriefing secara rutin. Bila hasil evaluasi menyatakan peluang menemukan korban hidup masih tinggi, operasi dapat dilanjutkan hingga 7 hari tambahan.
Selain batas durasi, Basarnas juga menetapkan batas waktu reaksi: unit harus siap bergerak maksimal dalam 25 menit setelah menerima informasi valid tentang musibah. Target ini memastikan intervensi dini untuk meningkatkan probabilitas keselamatan korban.
Namun, apabila setelah seluruh upaya yang dilakukan tidak ditemukan tanda kehidupan, dan seluruh area pencarian telah disisir sesuai taktik operasi, SAR dapat dihentikan secara resmi oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan.
Dengan standar jangka waktu yang ketat dan terukur ini, Basarnas menegaskan komitmennya bahwa setiap detik berharga dalam penyelamatan manusia pada situasi bencana. (John/*)
Editor : Red

